Putusan PN GIANYAR Nomor 29_PIDB_2015_PNGIN_Kejahatan Perjudian |
|
Nomor | 29_PIDB_2015_PNGIN_Kejahatan Perjudian |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | John Michel Leuwol |
Hakim Anggota | I Ketut Martawan, Se.sh..dan Saenal Akbar |
Panitera | Agustini Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM-PERCOBAAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa (I) SUYONO, terdakwa (II) USNAN , terdakwa (III) UMAR HASIM, dan terdakwa (IV) IHSAN EFENDI , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???Secara bersama-sama menggunakan kesempatan Main Judi ??? ;-----------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 2 ( dua ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ; ---------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------- Uang sebesar Rp.284.000,- (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------ Dirampas untuk Negara ; ------------------------------------------------------- 1 (satu) set kartu domino telah dipakai ;-------------------------------------- 1 (satu) set kartu domino belum dipakai ;------------------------------------ 1 (satu) buah kasur Palembang warna ungu ;------------------------------ Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000. (dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29_PIDB_2015_PNGIN_Kejahatan_Perjudian.zip
- Download PDF
- 29_PIDB_2015_PNGIN_Kejahatan_Perjudian.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29_PIDB_2015_PNGIN_Kejahatan Perjudian
Statistik7322