Putusan PTUN SEMARANG Nomor 06/G/2011/PTUN-SMG. |
|
Nomor | 06/G/2011/PTUN-SMG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | H. Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | Oenoen Pratiwi, Mochamad Arief Pratomo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima ; -----DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------2. Menyatakan batal surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Nomor : 254/600.14.33.74/II/2011 Perihal ; Permohonan Surat Keputusan tentang Pemberian Sertipikat HGB atas Tanah Negara Bekas Emplasement Stasiun Jurnatan terletak di Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Semarang tanggal 17 Februari 2011;-------------------------------------------3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat Nomor : 254/600.14.33.74/II/2011 Perihal ; Permohonan Surat Keputusan tentang Pemberian Sertipikat HGB atas Tanah Negara Bekas Emplasement Stasiun Jurnatan terletak di Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang (dahulu Desa Tamanwinangun Kecamatan Semarang Utara Kotamadya Semarang) setempat dikenal dengan nama Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Semarang tanggal 17 Februari 2011;------------------------------------------------------------------4. Memerintah kepada Tergugat untuk menerima, memproses dan menerbitkan sertipikat HGB yang dimohonkan tercatat atas nama Para Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp 1.872.500,-(satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/G/2011/PTUN-SMG..zip
- Download PDF
- 06/G/2011/PTUN-SMG..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 203 PK/TUN/2018
Pertama : 06/G/2011/PTUN.SMG
Statistik167153