Putusan PN BANTUL Nomor 65 / Pdt.G / 2015 / PN.Btl |
|
Nomor | 65 / Pdt.G / 2015 / PN.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutaji |
Hakim Anggota | Rr. Andy Nurvita, Supandriyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SELURUHNYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :1. Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah Team Likuidator PT. BANTUL KOTA MANDIRI yang berhak bertindak untuk melakukan penjualan dalam bentuk perikatan jual beli atas obyek berupa 66 bidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya tanpa kecuali kepada Tergugat (pembeli) sebagaimana tercantum dalam Akta Perikatan Jual Beli No : 53 yang dibuat dihadapan Notaris-PPAT SUGI SIGIT MAHANANI ERNARWANTO, S.H. pada tanggal 27 November 2013;3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi atas Akta Perikatan Jual Beli No : 53 yang dibuat dihadapan Notaris-PPAT SUGI SIGIT MAHANANI ERNARWANTO, S.H. pada tanggal 27 November 2013 ;4. Menyatakan secara hukum Akta Perikatan Jual Beli No : 53 yang dibuat dihadapan Notaris-PPAT SUGI SIGIT MAHANANI ERNARWANTO, S.H. pada tanggal 27 November 2013 batal dengan segala akibat hukumnya;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65_/_Pdt.G_/_2015_/_PN.Btl.zip
- Download PDF
- 65_/_Pdt.G_/_2015_/_PN.Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 371 K/Pdt/2017
Pertama : 65 / Pdt.G / 2015 / PN.Btl
Banding : 45/PDT/2016/PT.YYK
Statistik301153