- Menyatakan terdakwa Sugiannor Als Gabau Bin Abdullah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan terdakwa Sugiannor Als Gabau Bin Abdullah oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Sugiannor Als Gabau Bin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiannor Als Gabau Bin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah toples kecil warna putih dengan tutup warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 9,89 (Sembilan koma delapan puluh sembilan) gram dan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 3,64 (tiga koma enam puluh empat) gram yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih,
- 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastik tersambung dengan pipet kaca dan sedotan,
- 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah sendok plastik warna putih,
- 1 (satu) buah mancis warna merah,
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam lengkap dengan sim card;
Putusan PN AMUNTAI Nomor 110/Pid.Sus/2019/PN Amt |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2019/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Hermanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Shbr Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Adi Jayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2019/PN Amt
Statistik930