Putusan PN SAMARINDA Nomor 27/PDT.G/2009/PN.SMDA |
|
Nomor | 27/PDT.G/2009/PN.SMDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lizatulo Zega |
Hakim Anggota | Parulian Lumbantoruan, - Henry Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | . DALAM KONPENSI :A. TENTANG EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya ; B. TENTANG POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan menurut hukum bahwa tanah perwatasan yang terletak di RT Kelurahan Simpang Tiga Kec. Samarinda Seberang (dahulu setempat dikenal dengan wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Dati II Kutai) dengan ukuran panjang : 66 meter, lebar : 97,50 meter, atau seluas : 6.435 m2 (enam ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatas dengan : jalan setapak Loa Hui ;Timur berbatas dengan : Arbain Kunat ;Selatan berbatas dengan : Umar Padli ;Barat berbatas dengan : Baihaqi ;Sesuai Akta Jual Beli No. 593/79/PPAT/LJ/X/1985 tanggal 26 Oktober 1985, dimana didalam perwatasan tersebut termasuk lokasi tanah yang diperjual belikan oleh Tergugat II kepada Para Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan Tergugat XI seluas 200 m2 x 9 = 1.800 m2 (seribu delapan ratus meter persegi) adalah sah milik Penggugat ;Menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat yang dapat menimbulkan bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah sengketa, baik yang dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris (Turut Tergugat) dan atau instansi lainnya untuk atas nama Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ; Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;Menghukum Para Tergugat atau siapa raja yang mendapatkan hak dan Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun diatasnya atas tanah sengketa selms 6.435 m2 (enam ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatas dengan jalan setapak Loa Hui ;Timur berbatas dengan Arbain Kunat ;Selatan berbatas dengan : Umar Padli ; Barat berbatas dengan Baihaqi ; Sesuai Akta Jual Beli No. 593/79/PPAT/LJ/X/1985, tanggal 26 Oktober 1985, dimana didalam perwatasan tersebut termasuk lokasi tanah yang diperjual belikan oleh Tergugat II kepada Para Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan Tergugat XI seluas 200 m2 x 9 = 1.800 m2 ( seribu delapan ratus meter persegi ) 200 m2 x 9 = 1.800 m2 tersebut yang terletak di RT Kelurahan Simpang Tiga Kec. Samarinda Seberang (dahulu setempat dikenal dengan wilayah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Dati II Kutai) ;Menyatakan menurut hukum bahwa (Conservatoir Beslag) Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda atms tanah sengketa berdasarkan Penetapan Nomor : 27 /Pdt.G/2009/PN.Smda bertanggal 14 September 2009 dan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 27/Pdt.G/2009/PN.Smda bertanggal 07 Oktober 2009 adalah sah dan berharga ;Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 4.676.000,- (Empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1465 K/Pdt/2012
Peninjauan Kembali : 144 PK/Pdt/2015
Pertama : 27/Pdt.G/2009/PN.Smda
Statistik733