Putusan PT BANDA ACEH Nomor 21/Pid/2016/PT-BNA |
|
Nomor | 21/Pid/2016/PT-BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ardy Djohan |
Hakim Anggota | Maratua Rambe, Wahyono |
Panitera | Mahdi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ??? Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ??? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang tanggal 26 Nopember 2015 Nomor. 168/Pid.Sus/2015/PN-Ksp, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut halaman 13 Perkara Pidana Nomor. 21/Pid/2016/PT-BNA1. Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT Bin MADDANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya???, sebagaimanadalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidakdibayar dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:1. (satu) buah kaos warna merah jambu .1. (satu) rok warna marah jambu .1. (satu) baju gamis warna kream .1. (satu) buah celana dalam wanita warna merah .1. (satu) BH warna merah jambu .Dikembalikan kepada korban PUTRI MAULIDA WATI Binti ANWARSYAHDAH .1. (satu) buah baju kemeja warna biru .1. (satu) buah Celana jean warna biru.1. (satu) buah Celana dalam warna hitam.Dikembalikan kepada RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT SYAHDAN .6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesarRp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid/2016/PT-BNA.zip
- Download PDF
- 21/Pid/2016/PT-BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 821 K/PID.SUS/2016
Pertama : 168/Pid.Sus/2015/PN.Ksp
Banding : 21/Pid/2016/PT-BNA
Statistik228