Putusan PN BLORA Nomor Nomor 21/Pdt.G/2015/PN Bla |
|
Nomor | Nomor 21/Pdt.G/2015/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Morindra Kresna, Awal Darmawan Akhmad |
Panitera | Sutikna |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat;II. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan menurut hukum: a. Bahwa obyek tanah sengketa No. 1362 a/n Kromosono Rakidjan Persil 108a SIII Luas 343 Da yang selanjutnya dibagi lagi menjadi No. 2195 a/n Budi Wahyuni / Tergugat I Persil No. 108a SIII Luas 122 Da dan No. 2196 a/n Suroso / Tergugat II Persil 108a SIII Luas 121 Da serta sisanya masih tetap No. 1362 a/n Kromosono Rakidjan Persil 108a SIII Luas 100 Da. Yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Tanah Sawah Ngatemi;- Timur : Tanah sawah Supiyah / Penggugat;- Selatan : Tanah sawah H. Soleh;- Barat : Tanah sawah Kamituwo Kodokan, Warseno, Sukarti;Tanah tersebut diatas merupakan bagian dari harta asli Alm. Yatmini yang dibawa dalam perkawinannya dengan Alm. Kromosono Rakidjan; b. Bahwa Supiyah/Penggugat adalah cucu dari Alm. Yatmini yang merupakan anak dari Sumodimedjo Suli anak tunggal Alm. Yatmini dari pernikahan dengan suami pertama Tjo Dimedjo Supardi; c. Bahwa dalam perkawinan Alm. Kromosono Rakijan dengan Alm. Yatmini tidak dilahirkan seorang anak pun / tidak mempunyai anak; d. Bahwa Alm. Kromosono Rakidjan yang menikah dengan Djami dengan tidak mengembalikan harta asli milik Alm. Yatmini kepada keluarga / ahli warisnya adalah perbuatan yang melanggar hukum adat jawa; e. Bahwa Para Tergugat menguasai / mengerjakan obyek tanah sengketa dengan alasan diberi / diwarisi oleh Kromosono Rakidjan (ayahnya) adalah perbuatan yang tidak syah; f. Bahwa Penggugat / Supiyah sebagai ahli waris syah (cucu) dari Alm. Yatmini berhak menerima kembali harta asli / obyek sengketa yang dikuasai / dikerjakan oleh Para Tergugat; 3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek tanah sengketa kepada Penggugat / Supiyah dalam keadaan kosong bilamana perlu dengan bantuan Aparat Negara / Polisi;4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.921.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 21/Pdt.G/2015/PN Bla
Statistik17932