Putusan PN KUPANG Nomor 42 /Pid.Sus-TPK /2018/PN.Kpg |
|
Nomor | 42 /Pid.Sus-TPK /2018/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Drs Gustap Pm. Marpaung, Ibnu Kholik |
Panitera | Helena E. Diaz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa I PASCHALIUS FLORIAN MALIK alias LIUS dan Terdakwa II HENDRIKUS ROMAN alias HENDRIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. 2. Membebaskan Terdakwa I PASCHALIUS FLORIAN MALIK alias LIUS dan Terdakwa II HENDRIKUS ROMAN alias HENDRIK dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I PASCHALIUS FLORIAN MALIK alias LIUS dan Terdakwa II HENDRIKUS ROMAN alias HENDRIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I PASCHALIUS FLORIAN MALIK alias LIUS dan Terdakwa II HENDRIKUS ROMAN alias HENDRIK hukuman penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menghukum Terdakwa I PASCHALIUS FLORIAN MALIK alias LIUS membayar uang penganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.101.654.320,-(seratus satu juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II HENDRIKUS ROMAN alias HENDRIK membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.121.654.320,- (seratus dua puluh satu juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah), dengan ketentuan jika para Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.8. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) lembar kuitansi asli pembayaran diatas meterai 6000 (enam ribu) sebesar Rp.33.678.405,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah) dari Penjabat Kepala Desa Manleten kepada Jhony Bere, tanggal 24 November 2017;2) Uang tunai sebesar Rp.33.679.000,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah) yang merupakan uang/ dana pengembalian kegiatan pengadaan pemasangan perpipaan tidak sesuai spesifikasi teknis.3) 6 (enam) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Marselo Maia/ ADD Manleten;4) 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro periode 1 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016;5) SPJ Dana Desa Manleten Tahun 2016 bidang I Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, bidang II Pembangunan Desa, bidang III Pembinaan Kemasyarakatan, bidang IV Pemberdayaan Masyarakat;6) 1 (satu) lembar tanda terima dari Sekretaris Desa Manleten kepada Kepala Desa Manleten Uang PPN, PPH sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 7 Maret 2017. Tanda terima dari Sekretaris Desa Manleten kepada Kepala Desa. Pinjaman uang sebesar Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) untuk pelunasan JUT (Jalan Usaha Tani) Aitaman tanggal 17 Maret 2017;7) 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan bersedia membantu mantan Penjabat Kepala Desa Manleten untuk menyetor pajak tanggal 4 Mei 2017;8) 1 (satu) lembar berita acara penolakan terhadap bahan (proyek perpipaan air bersih) yang dikerjakan oleh CV. Permata Hati;9) 1 (satu) buah buku (Surat Perjanjian Kontrak) Nomor: 04/Kontrak TPK/DS.Manleten/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016, Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Usaha Tani, pelaksana CV. Sumber Cipta;10) 1 (satu) buah buku (Surat Perjanjian Kontrak) Nomor: 03/Kontrak /TPK/DS.Manleten/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016, Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung PAUD, pelaksana CV. Yacaro;11) 1 (satu) buah buku (Surat Perjanjian Kontrak) Nomor: 01/Kontrak /TPK/DS.Manleten/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016, Paket Pekerjaan: Pembangunan Bronjong, pelaksana CV. Kasih Jaya;12) 1 (satu) buah buku (Surat Perjanjian Kontrak) Nomor: 02/Kontrak /TPK/DS.Manleten/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016, Paket Pekerjaan: Pengadaan Ternak Kambing, pelaksana CV. Kuncup Mekar;13) 1 (satu) buah buku (Surat Perjanjian Kontrak) Nomor: 05/Kontrak /TPK/DS.Manleten/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016, Paket Pekerjaan: Belanja Perpipaan Air Bersih, pelaksana CV. Permata Hati;14) 2 (dua) bungkus plastik berisi benang tenun merk King Of Peacock Blue, RY 40/2, 4,5 Kg;15) 1 (satu) jerigen berukuran 5 (lima) liter cairan teepol;16) 3 (tiga) bungkusan plastik kecil bubuk pewarna bertulikan Asgr;17) 3 (tiga) bungkusan plastik kecil bubuk pewarna bertulikan Asg;18) 1 (satu) bungkusan plastik kecil bubuk pewarna bertulikan soda A5;19) 1 (satu) bungkusan plastik kecil bubuk pewarna bertulikan AS30;20) 1 (satu) bungkusan plastik kecil bubuk pewarna bertulikan AS Bo;21) 2 (dua) bungkusan plastik kecil bubuk pewarna bertuliskan AS BR;22) 2 (dua) bungkusan plastik kecil bubuk pewarna bertuliskan Biru B;23) 2 (dua) bungkusan plastik kecil bubuk pewarna bertuliskan merah B;24) 1 (satu) bungkusan plastik kecil bubuk pewarna bertuliskan warna belerang ;25) 1 (satu) jepitan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan pengadaan Alat Tenun Ikat desa Manleten;26) 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangan oleh Antonius K. Tae di Motaoe, tanggal 18 April 2017;27) 1 (satu) jepitan fotokopi Keputusan Kepala Desa Manleten Nomor: 02 Tahun 2016, tentang Pembantukan Tim Pengelolah Keuangan Desa Manleten Tahun Anggaran 2016, dan lampirannya;28) 2 (dua) lembar fotokopi Keputusan Bupati Belu Nomor: 59 /HK /2016, tanggal 7 Maret 2016;29) Peraturan Desa Manleten Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) Tahun Anggaran 2016;30) 2 (dua) lembar fotokopi tanda terima;31) 1 (satu) lembar fotokopi slip penyetoran ke Bank NTT sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);32) 2 (dua) buah buku yang berisi jumlah pengeluaran uang.Se luruhnya dikembalikan ke Pemerintah Desa Manleten melalui Kepala Desa Manleten.9. Membebani agar para Terdakwa membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42_/Pid.Sus-TPK_/2018/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 42_/Pid.Sus-TPK_/2018/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2862 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 42/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg
Statistik11544