Putusan PTA PONTIANAK Nomor 25/Pdt.G/2015/PTA.Ptk |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2015/PTA.Ptk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Mansur Muda Nasution |
Hakim Anggota | H.masruri.., - H.arfan Muhammad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat dapat diterima. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ketapang Nomor: 0011/Pdt.G/2015/PA.Ktp tanggal 7 Juli 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1436 Hijriyah:DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa : 2.1. Sebidang tanah dengan luas panjang 121,4 m x lebar 15,70 m terletak di Desa Sumber Priangan Desa Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang dengan batas batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah Sainadin.- Selatan berbatas dengan tanah Bahtiar Agus.- Barat berbatas dengan jalan Propinsi;- Timur berbatas dengan tanah Suyoko.dan bangunan Rumah Toko 3 pintu yang berdiri di atas tanah tersebut ukuran panjang 30,35 m x lebar 13,65 m setelah dikurangkan pembayaran pelunasan hutang kepada Heru Sutrisno sebesar angsuran ditambah bunga dihitung sejak terjadinya perceraian atau angsuran ke 13 (September 2014) sampai pembayaran angsuran terakhir atau angsuran bulan ke 48 (Agustus 2017) yang besarannya sebagaimana ditentukan dalam surat perjanjian hutang; 2.2. Satu unit Tong Air merk Penguin 1000 liter.2.3. Satu unit mesin Genset merk Shinli.2.4. Satu unit Parabola.2.5. Dua unit TV ( 1 merk Sharf 30 inc, kondisi baik, 1 unit merk Digitec 21 inc kondisi rusak). 2.6. Dua unit lemari ( 1 lemari hias dan 1 lemari pakaian ). 2.7. Tiga unit kulkas ( 1 unit merk sharp, 1 unit merk samsung dan 1 unit merk LG).Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan pembagian harta bersama tersebut pada point 2 diatas (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana diktum angka 3 di atas, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan penjualan dimuka umum (lelang) dan hasilnya dibagi dua;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Tingkat Pertama sebesar Rp.2.501.000,-(dua juta lima ratus satu ribu rupiah) dan menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2015/PTA.Ptk.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2015/PTA.Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 293 K/Ag/2016
Banding : 25/Pdt.G/2015/PTA.Ptk
Pertama : 11/PDT.G/2015/PA.KTP
Statistik5718