Putusan PN TANGERANG Nomor 195/Pdt.G/2017/PN Tng |
|
Nomor | 195/Pdt.G/2017/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widya Nurfitri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Hasanuddin, Hakim Anggota 2: Yuferry F. Rangka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat:DALAM POKOK PERKARA Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian ; Menyatakan transaksi jual dan beli antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat kedua pihak sebagai penjual dan pembeli; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat ; Menyatakan Penggugat sebagai Penjual yang beritikad baik dan telah melaksanakan Kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh seorang penjual menurut hukum ; Menghukum Tergugat untuk membayar Kewajiban Pembayaran atas pembelian biji plastik jenis/type PP ELPRO P 600F dan PP Basell Moplen HP 400H sejumlahRp11.021.664.552,- (Sebelas milyar dua puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus lima puluh dua rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukannya kepada Penggugat,dengan perhitungan sebagai berikut: Keuntungan bersih setiap bulan dari pengelolaan uang tersebut X 2,5% atau dengan perhitungan Rp11.021.664.552,- X 2,5% = Rp275.541.613.,8-, (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga belas rupiah delapan sen).-,setiap bulan terhitung sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkarasejumlah Rp1.033.000,-(satu juta tiga puluh tiga ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PDT/2018/PT BTN
Kasasi : 503 K/PDT/2019
Peninjauan Kembali : 63 PK/PDT/2021
Pertama : 195/PDT.G/2017/PN.TNG.
Statistik197108