Putusan PN TANGERANG Nomor 1203/Pid.Sus/2019/PN Tng |
|
Nomor | 1203/Pid.Sus/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Noeryasmien, Mhbr Hakim Anggota Harry Suptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Suherman Als Komeng Bin Mustopa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman??? sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ----------------------------------------------------------------------- 3. Menetapkan masa penangkapan dana penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara tersebut; ------------------------------------------- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan; ------------------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1. Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening yang dibungkus dengan kertas rokok berwarna emas dengan berat netto 0,1197 gram dan setelah pemeriksaan lab. 0,1032 gram dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------------------- 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).; - |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1203/Pid.Sus/2019/PN Tng
Statistik230