Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 82/Pdt.G/2016/PN.Blb |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2016/PN.Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Unggul Ahmadi |
Hakim Anggota | -ojo Sumarna, M.h - Kukuh Kalinggo Yuwono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDalam Provisi- Menolak provisi Penggugat KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaDALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian .2. Menyatakan SHGB Nomor 176, SHGB Nomor: 184, SHGB Nomor 177, SHGB Nomor: 180, SHGB Nomor: 181, SHGB Nomor: 191, SHGB Nomor: 183, SHGB Nomor: 187, SHGB Nomor: 188, SHGB Nomor: 178, SHGB Nomor: 179, SHGB Nomor: 186, SHGB Nomor 185, SHGB Nomor: 189 milik Para Penggugat Rekonpensi XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI memiliki kekuatan hukum.3. Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp13.042.000 ,00 (Tiga belas juta Empat puluh Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2540 K/Pdt/2019
Pertama : 82/Pdt.G/2016/PN Blb.
Statistik11759