Putusan PN BANTUL Nomor 103/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika) |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulistyo M Dwi Putro |
Hakim Anggota | 1. Laily Fitria Titin A, 2. Zaenal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa RANTONI PAERAN BIN PAERAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) puntung yang berisi ganja seberat lebih kurang 0,37 gram (ditimbang berikut kertas yang digunakan untuk melinting) dan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium di Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta sisanya seberat 0,23 gram ; dan- 1 (satu) buah lukisan tangan bergambar ikan.Dirampas untuk Dimusnahkan.- 1 (satu) buah Handphone Blackberry jenis Davis warna hitam dengan nomor Pin : 25D60D63 ; Dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2015/PN_Btl._(Narkotika).zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2015/PN_Btl._(Narkotika).pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika)
Kasasi : 221 K/PID.SU/2016
Kasasi : 221 K/PID.SUS/2016
Banding : 59/Pid.Sus/2015/PT.YYK
Statistik5219