- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan harta kekayaan berupa sebidang tanah pekarangan beserta bangunan di atasnya terdiri dari kamar kos-kosan 6 pintu, satu ruang toko, 2 buah kamar mandi, dan satu ruang dapur yang terletak di Desa Sambilulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, dengan SHM Nomor 1403 dengan luas 172 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan Harta Bersama tersebut pada point 2 di atas seperdua milik Penggugat Rekonpensi dan seperdua milik Tergugat Rekonpensi;
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1018/Pdt.G/2019/PA.Sda |
|
Nomor | 1018/Pdt.G/2019/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Imas Salamah |
Hakim Anggota | M.hp., Hakim Anggota H. Parhanuddinbr Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Andri Dwi Perwitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Moch. Ali Chumaidi bin M. Tauchid) kepada Penggugat (Rina Imamah binti Fatoni (Alm)); Dalam Rekonpensi : - Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Ibu Yati; - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bpk Muntawab; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Ibu Mujianah; - Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Sambilulu; Sebagai Harta Bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang belum dibagi; 4. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan bagian harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonpensi baik secara natura maupun dengan cara penjualan lelang yang hasilnya dibagi dua antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : 1. Membebankan kepada Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam konpensi sebesar Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah); 2. Membebankan kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam rekonpensi secara tanggung renteng sebesar Rp 1.336.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1018/Pdt.G/2019/PA.Sda
Statistik100