Putusan PTA MAKASSAR Nomor 70/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Para Pihak | Saenab binti Tjakka K. alias Oshin, dkk VS Tamrin bin Tjakka K. alias Tambi, dkk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 70/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Munir S. |
Hakim Anggota | H.m. Turchan Badri, Dra. Hj. A. Salmiah |
Panitera | Dra. Hj. Hasmawati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding Para Penggugat/ Para Pembanding dapat diterima.- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Barru Nomor 0286/Pdt.G/ 2017/PA.Br., tanggal 28 Februari 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Tsani 1439 Hijriyah, dan MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/ Para Pembanding;2. Menyatakan, ahli waris almarhum La Tjakka adalah:- Hj. Haniah binti Tjakka K. (Penggugat VI);- Hj. Komeng binti Tjakka K. (Penggugat III);- Abd. Hafid bin Tjakka K. (Penggugat II);- Saida binti Tjakka K. (tergugat III);- Rahmatan binti Tjakka K. (Penggugat IV);- Tamrin bin Tjakka K. (tergugat I) ;- Syamsuddin bin Tjakka K. (tergugat II);- Saenab binti Tjakka K. (Penggugat I) ;- Umar Baco bin Tjakka K. (Penggugat V) . 3. Menyatakan, tanah persil 76D III Kohir 553 CI luas 6600 M2 yang terletak di Dusun Labbatoa, Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, dengan batas batas sebagai berikut: - Sebelah UTara : tanah atas nama Menneng - Sebelah Timur : tanah atas nama Hasan Aco; - Sebeleh Selatan : tanah atas nama Malik; - Sebelah Barat : tanah timbul dan laut. yang sekarang dikuasai oleh Para Tergugat/Para Terbanding, adalah harta warisan almarhum La Tjakka. 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum La Tjakka adalah: - Hj. Haniah binti Tjakka K. mendapat 1/13 bagian; - Hj. Komeng binti Tjakka K. mendapat 1/13 bagian; - Abd. Hafid bin Tjakka K. mendapat 2/13 bagian; - Saida binti Tjakka K. mendapat 1/13 bagian; - Rahmatan binti Tjakka K. mendapat 1/13 bagian; - Tamrin bin Tjakka K. mendapat 2/13 bagian; - Syamsuddin bin Tjakka K. mendapat 2/13 bagian; - Saenab binti Tjakka K. mendapat 1/13 bagian; - Umar Baco bin Tjakka K. mendapat 2/13 bagian. 5. Menghukum Para Tergugat/ Para Terbanding untuk membagi harta sebagaimana pada poin 3 tersebut di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai bagiannya masing-masing tersebut pada poin 4 di atas;6. Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.331.000,00 (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pdt.G/2017/PA.Br
Banding : 0070/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Statistik8041