- Menyatakan Terdakwa EKO ERWAN PUSPITO Alias OPLOS Bin JOKO SUSILO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam berisi :
- 2 (dua) plastik klip transparan yang terdapat sisa sabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital ??? POCKET SCALE??? warna hitam;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019 0017 3726 0731;
- 1 (satu) lembar Bukti transfer BCA ke rekening 1820305481 an. PONIMAN jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 9 April 2017 pukul 14:45:50 Wib;
- 1 pack kecil plastik klip transparan merk KP KLIP;
- 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang dilubangi dan diberi 2 sedotan plastik warna putih kemudian diberi pipet, ditemukan dibawah rak TV kamar kost Terdakwa;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih yang ujungnya dipotong runcing ditemukan di rak bawahTV kamar kost Terdakwa;
- 2 (dua) buah korek api gas warna biru ditemukan dilantai kamar kost Terdakwa;
- 1 pack sedotan warna putih ???PANDA???, disimpan ditoples dikamar kost Terdakwa;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard 085842951689;
- 1 (satu) tube urine;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 216/Pid.Sus/2017/PN Skt |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2017/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Priyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, M.hbr Hakim Anggota Sigit Pangudianto |
Panitera | Panitera Pengganti S.sarwono. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 300/Pid.Sus/2017/PT SMG
Kasasi : 269 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 216/Pid.Sus/2017/PN Skt
Statistik274