- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian.
- Menyatakan sah dan berharga surat hasil jual beli antara M. Yusuf dengan Anwar pada 9 Desember 1988 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 24 Maret 2016 atas nama M. Yusuf. Serta Pajak Bumi yang bayarkan oleh M. Yusuf (Penggugat Rekonvensi) terhadap tanah tersebut yang tercatat dalam Rekapan Wajib Pajak Desa Tanjung Raden.
- Menyatakan sah dan berharga tanah dengan ukuran Panjang sebelah Utara 88 Meter, sebelah Selatan 138 Meter, Lebar sebelah Barat 111 Meter, Sebelah Timur 120 Meter sehingga total keseluruhan 13.530 M2. (Tiga Belas Ribu Lima Ratu Tiga Puluh Meter Persegi) atau setara dengan 130 tumbuk Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan M. Yusuf.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Poros
- Sebelah Barat Berbatasan dengan H. Tafsirudin
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sulaiman (leman) / sekarang HM. Khatib.
- Menyatakan sah dan berharga tanah dengan ukuran lebar 13 Meter panjang 40 Meter = 520 M2 atau setara 5,2 tumbuk yang saat ini dikuasai oleh Tamrin Ros, Tanah dengan ukuran lebar 12 Meter, Panjang 40 Meter = 480 M2 atau setara 4.8 tumbuk yang saat ini dikuasai oleh Yulianto Nasution, Tanah dengan ukuran lebar 10 Meter, Panjang 40 Meter = 400 M2 atau setara 4 Tumbuk yang saat ini dikuasai oleh M. Paizal. Total keseluruhan Tanah Penggugat Rekonvensi yang dijual oleh Para Tergugat Rekonvensi kepada Pihak Lain, keseluruhan Lebar 35 Meter, Panjang 40 Meter sehingga luas 1400 M2 atau setara 5.2 + 4.8+ 4 = 14 Tumbuk. Tanah dengan ukuran Lebar 25 M Panjang 40 M = 1000M2 atau setara 10 tumbuk, lalu pada bagian belakang Lebar bagian selatan 56.3 Meter, lebar bagian utara 10 Meter, Panjang 80 Meter, (56.3 +10 = 66.3 :2 = 33.15 X 80 Meter = 2.652 m2 atau setara 26.5 tumbuk), dengan total tanah Penggugat Rekonvensi yang dikuasai oleh Tergugat III Rekonvensi 10 + 26.5 tumbuk = 36.5 tumbuk yang saat ini dikuasai oleh Terguggat III Rekonvensi. Sehingga total tanah keseluruhan dengan luas 36.5 tumbuk + 14 tumbuk = 50.5 tumbuk. Yang saat ini dikuasai dan dijual oleh oleh Para Tergugat Rekonvensi kepada Pihak Lain adalah benar Hak milik Penggugat Rekonvensi.
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi tidak memiliki Hak atas Tanah ukuran lebar 13 Meter panjang 40 Meter = 520 M2 atau setara 5,2 tumbuk yang saat ini dikuasai oleh Tamrin Ros, Tanah dengan ukuran lebar 12 Meter, Panjang 40 Meter = 480 M2 atau setara 4.8 tumbuk yang saat ini dikuasai oleh Yulianto Nasution, Tanah dengan ukuran lebar 10 Meter, Panjang 40 Meter = 400 M2 atau setara 4 Tumbuk yang saat ini dikuasai oleh M. Paizal. Total keseluruhan Tanah Penggugat Rekonvensi yang dijual oleh Para Tergugat Rekonvensi kepada Pihak Lain, keseluruhan Lebar 35 Meter, Panjang 40 Meter sehingga luas 1400 M2 atau setara 5.2 + 4.8+ 4 = 14 Tumbuk. Tanah dengan ukuran Lebar 25 M Panjang 40 M = 1000M2 atau setara 10 tumbuk, lalu pada bagian belakang Lebar bagian selatan 56.3 Meter, lebar bagian utara 10 Meter, Panjang 80 Meter, (56.3 +10 = 66.3 :2 = 33.15 X 80 Meter = 2.652 m2 atau setara 26.5 tumbuk), dengan total tanah Penggugat Rekonvensi yang dikuasai oleh Tergugat III Rekonvensi 10 + 26.5 tumbuk = 36.5 tumbuk yangsaat ini dikuasai oleh Terguggat III Rekonvensi. Sehingga total tanah keseluruhan dengan luas 36.5 tumbuk + 14 tumbuk = 50.5 tumbuk. Yang saat ini dikuasai dan dijual oleh oleh Para Tergugat Rekonvensi kepada Pihak Lain adalah benar Hak milik Penggugat Rekonvensi. Sehingga Perbuatan Para Tergugat Rekonvensi Merupakan Perbuatan Yang Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan Tanah ukuran lebar 13 Meter panjang 40 Meter = 520 M2 atau setara 5,2 tumbuk yang saat ini dikuasai oleh Tamrin Ros, Tanah dengan ukuran lebar 12 Meter, Panjang 40 Meter = 480 M2 atau setara 4.8 tumbuk yang saat ini dikuasai oleh Yulianto Nasution, Tanah dengan ukuran lebar 10 Meter, Panjang 40 Meter = 400 M2 atau setara 4 Tumbuk yang saat ini dikuasai oleh M. Paizal. Total keseluruhan Tanah Penggugat Rekonvensi yang dijual oleh Para Tergugat Rekonvensi kepada Pihak Lain, keseluruhan Lebar 35 Meter, Panjang 40 Meter sehingga luas 1400 M2 atau setara 5.2 + 4.8+ 4 = 14 Tumbuk. Tanah dengan ukuran Lebar 25 M Panjang 40 M = 1000M2 atau setara 10 tumbuk, lalu pada bagian belakang Lebar bagian selatan 56.3 Meter, lebar bagian utara 10 Meter, Panjang 80 Meter, (56.3 +10 = 66.3 :2 = 33.15 X 80 Meter = 2.652 m2 atau setara 26.5 tumbuk), dengan total tanah Penggugat Rekonvensi yang dikuasai oleh Tergugat III Rekonvensi 10 tumbuk + 26.5 tumbuk = 36.5 tumbuk yangsaat ini dikuasai oleh Terguggat III Rekonvensi. Sehingga total tanah keseluruhan dengan luas 36.5 tumbuk + 14 tumbuk = 50.5 tumbuk. Kepada Penggugat Rekonvensi tanpa syarat apapun.
- Menyatakan Sertifikat Nomor SHM : 437/Tanjung Raden/2013 atas nama Zulkarnain dan Jual Beli yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi dengan Tamrin Ros, Yulianto Nasution, M. Paizal tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan sah kerugian materil yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp. 505. 000.000 (Lima Ratus Lima juta rupiah) dengan rician sebagai berikut : Kerugian dari tanah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang dikuasai serta yang dijual Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi seluas 50.5 tumbuk, dengan harga pasaran jual beli tanah sekarang Rp. 10.000.000/Tumbuk ( 50.5 Tumbuk x Rp. 10.000.000 = Rp. 505, 000.000 (Lima Ratus Lima Juta Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk mengganti semua total kerugian materil yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi akibat dari Perbuatan yang dilakukan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi yaitu sebesar Rp. 505.000.000 (Lima Ratus Lima Juta Rupiah) secara tanggung renteng.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.093.000,00 (dua juta sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 4/Pdt.G/2018/PN SRL |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PN SRL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: R. Agung Aribowo |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Irse Yanda Perima, Hakim Anggota 1: Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti: Antonius Ringgo Yunanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam provisi: DALAM KONVENSI: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah sah secara hukum milik M. Yusuf (Penggugat Rekonvensi) berdasarkan surat hasil jual beli antara M. Yusuf dengan Anwar pada 9 Desember 1988 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 24 Maret 2016, Atas Nama M. Yusuf. Serta Pajak Bumi yang dibayarkan oleh M. Yusuf (Penggugat Rekonvensi) terhadap tanah tersebut yang tercatat dalam Rekapan Wajib Pajak Desa Tanjung Raden. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2018/PN_SRL.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2018/PN_SRL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2667 K/PDT/2019
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Srl
Statistik13357