Putusan PN PONTIANAK Nomor 11/Pid.Prkn/2012/PN.Ptk |
|
Nomor | 11/Pid.Prkn/2012/PN.Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus HAM |
Kata Kunci | PIDANA PERIKANAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Swardi Idris |
Hakim Anggota | Joko Tribowo, Spi Sesarius Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Mr. TRUONG DINH THANH tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Turut serta melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusip Indonesia tanpa memiliki Surat Ijin Usaha Penangkapan (SIUP)? dan ?Turut serta melakukan pengoperasian kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusip Indonesia tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)? dan ?Turut serta memiliki, menguasai, membawa dan menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan?;-------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda, sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah); -----------------------------------------3. Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------? Uang hasil lelang Kapal KM.BV 5333 TS Rp 60.390.000,- (enam puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah bendera Indonesia ;--------------------------------------------------------------Seluruhnya dirampas untuk negara;----------------------------------------------------------------? 1 (satu) unit Alat Tangkap Trawl;---------------------------------------------------------------? Ikan campur 200 (dua ratus) kg;----------------------------------------------------------------Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 5000,00 (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 199 / PID.SUS / 2012 / PT.PTK
Pertama : 11/PID.PRKN/2012/PN.PTK
Statistik20626