Putusan PT MEDAN Nomor 681/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 681/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Brpurwono Edi Santosa, Lambertus Limbong |
Panitera | Diana Syahputri Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH NOMOR 77/PID.SUS/2020/PN SRH TANGGAL 8 APRIL 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA QEI KIM CAI ALIAS ABI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN MEMBAYAR DENDA SEBESAR RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 3 (TIGA) HELAI PLASTIK KLIP BERISIKAN KRISTAL PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU YANG DENGAN BERAT BRUTTO 0,38(NOL KOMA TIGA DELAPAN) GRAM DAN NETTO 0,08 (NOL KOMA NOL DELAPAN); - 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN ELEKTRIK MEREK AOSAI POCKET SCALE; - 1 (SATU) BUAH PLASTIK WARNA PUTIH MEREK JIANHUA; - 9 (SEMBILAN) HELAI PLASTIK KLIP KOSONG BERUKURAN KECIL; - 1 (SATU) HELAI PLASTIK KLIP KOSONG BERUKURAN SEDANG; - 3 (TIGA) BUAH KACA PIREX; - 5 (LIMA) BUAH PIPET UJUNG RUNCING; - 4 (EMPAT) BUAH MANCIS; - 3 (TIGA) BUAH JARUM SUNTIK; - 4 (EMPAT) BUAH KOMPENG; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Srh tanggal 8 April 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Qei Kim Cai Alias Abi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) helai plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dengan berat Brutto 0,38(nol koma tiga delapan) gram dan Netto 0,08 (nol koma nol delapan); - 1 (satu) buah timbangan elektrik merek Aosai Pocket Scale; - 1 (satu) buah plastik warna putih merek Jianhua; - 9 (sembilan) helai plastik klip kosong berukuran kecil; - 1 (satu) helai plastik klip kosong berukuran sedang; - 3 (tiga) buah kaca pirex; - 5 (lima) buah pipet ujung runcing; - 4 (empat) buah mancis; - 3 (tiga) buah jarum suntik; - 4 (empat) buah kompeng; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 681/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 681/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 241 K/Pid.Sus/2021
Banding : 681/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik3527