- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU;---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Termohon PKPU Sementara / PT.Hanson International,Tbk dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk paling lama 43 (empat puluh tiga) hari sejak tanggal putusan ini diucapkan; -------------------------------------------------------------
- Menunjuk sdr.Mochammad Djoenaidie, S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT.Hanson International,Tbk;
- Menunjuk dan mengangkat : ----------------------------------------------------------------
- (SBPKP) Nomor AHU.AH.04.03-89 tertanggal 11 April 2016, beralamat kantor terdaftar di Law Office Batubara & Bels (B&BELS), Apartemen Kebagusan City Tower C Lantai Dasar No. KC-30 Jl. Baung, Kebagusan, Jakarta Selatan 12520, DKI Jakarta;----------------
- Rinaldi, S.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU-95 AH.04.03-2019 tertanggal 2 April 2019, beralamat kantor terdaftar di Gedung Trio, Lantai 2, Ruang 203, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 17 EF, Jakarta Selatan, DKI Jakarta; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Enriko Simanjuntak, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat BuktiPendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU.AH.04.03-54 tertanggal 29 Maret 2016, beralamat kantor terdaftar di Kantor Hukum NRM & Enriko Law Office, Jl. Kayu Barat 53A, Kayu Putih, Jakarta 13210; dan;------------------------------------------------------------------------------------
- Riski Maruli, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU.AH.04.03-47 tertanggal 29 Maret 2016, beralamat kantor terdaftar di Pondok Tirta Mandala, Blok D No. 1&2, Depok, Jawa Barat;-----------------
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desbenneri Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robert, Br Hakim Anggota Endah Detty Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Adelina Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Termohon PKPU; DALAM POKOK PERKARA Muhammad Deni, S.H., M.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiasebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus SebagaiTim Pengurus dalam perkara a quo, dan untuk selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU/ DEBITOR dinyatakan Pailit;-------------------------- 5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan Jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; ----- 6. Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Pertama : 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik1980815