Putusan PN BANDA ACEH Nomor 57/Pdt.G/2013/PN Bna |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2013/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 57/Pdt.G/2013/PN BnaPerdataPMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makaroda Hafat |
Hakim Anggota | H. Mukhtar Amin, Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Panitera | S.pd., M. Dehan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi dan Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.192.8/611.51/2010 tanggal 13 Desember 2010 untuk melaksanakan ?Pekerjaan Perbaikan Jalan Mon Panah ? Aron Patah Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya? yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;3. Menyatakan Surat Tergugat III No.360/69620 tanggal 8 Desember 2010 yang ditujukan kepada Tergugat I perihal Permohonan persetujuan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat bagi Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;4. Menyatakan Dokumen Laporan Laporan Prestasi Mingguan, Laporan Prestasi Bulanan, Dokumen BACK UP DATA MC ? AKHIR (100%) JUNI 2011, Dokumen MUTUAL CHEK MC-O, Dokumen RENCANA ANGGARAN BIAYA / REKAPITULASI DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA, Foto Visualisasi Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Jalan Mon Panah ? Aron Patah Kec. Panga Kab. Aceh Jaya dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp.458.620.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), yang telah diperiksa oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Jaya dan telah Penggugat serahkan kepada Tergugat I dan II adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;5. Menyatakan Tindakan Tergugat II berupa melakukan Pengamatan Fisik atas hasil pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan/difungsikan 1 (satu) tahun sebelumnya serta membuat dan menanda tangani Berita Acara Pengamatan Fisik dengan Tergugat V yang telah mengurangi Volume bobot pekerjaan fisik hasil pekerjaan Penggugat dari 100% menjadi 90,15% adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;6. Menyatakan Tindakan Tergugat III berupa menunjuk Tergugat V untuk melakukan audit atas hasil pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan dan menunjuk Tergugat IV untuk melakukan penaksiran jumlah harga pekerjaan yang dapat dibayar kepada Penggugat atas pekerjaan yang telah selesai atau telah difungsikan 1 (satu) tahun sebelumnya sebesar Rp.284.734.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah) atau 56% dari yang seharusnya Rp.458.620.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) adalah tindakan melawan hukum, melanggar kepatutan yang dilakukan oleh Penguasa yang telah merugikan Perusahaan Penggugat secara materiil;7. Menyatakan tindakan Tergugat IV menetapkan angka taksiran yang dapat dibayar kepada Penggugat Rp.284.734.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah) atas 100% hasil pekerjaan yang telah Penggugat kerjakan setelah 1 (satu) tahun hasil pekerjaan tersebut difungsikan adalah sebuah tindakan yang melawan hukum, melanggar kepatutan yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;8. Menyatakan tindakan Tergugat V melakukan audit terhadap 100% volume kemajuan fisik pekerjaan yang telah penggugat selesaikan atau telah difungsikan 1 (satu) tahun yang lalu serta menentukan secara sepihak volume pekerjaan itu sebesar 90,15% dari yang seharusnya 100%, adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar kepatutan yang dilakukan oleh penguasa yang telah mengakibatkan kerugian materiil bagi Perusahaan Penggugat;9. Menyatakan tindakan Tergugat I berupa : - Tidak membuat kontrak atas 100% pekerjaan, Tidak membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), Tidak membayar 100% volume pekerjaaan Penggugat, Menjadikan hasil taksiran Tergugat IV sebagai dasar dalam penerbitan SPPBJ (Gunning), Menentukan nilai pekerjaan dalam Kontrak No. 004/KONTRAK-PNL/BPBA/III/2013 sebesar Rp.284.734.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan membayar harga pekerjaan Penggugat hanya sebesar Rp. 284.734.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah) atas 100% volume pekerjaan Penggugat;Adalah perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan yang dilakukan oleh penguasa dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;10. Menghukum Tergugat I dan II untuk membuat SPPBJ, kontrak dan dokumen terkait lainnya atas sisa nilai pekerjaan yang belum dibayar kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 173.886.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);11. Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III untuk menganggarkan dan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran berikutnya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, guna membayar segala kerugian yang diderita oleh Perusahaan Penggugat;12. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar sisa Nilai Pekerjaan Penggugat yaitu sebesar Rp.173.886.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) kepada Perusahaan Penggugat;13. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar kerugian materiil berupa bunga sebesar 18% (delapan belas persen) pertahun dari sisa nilai pekerjaan yang belum dibayar kepada Penggugat Rp.173.886.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) terhitung sejak pekerjaan tersebut telah selesai Perusahaan Penggugat kerjakan tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan hari putusan dalam perkara ini dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap;14. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi dan Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.284.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1223 K/Pdt/2016
Pertama : 57/Pdt.G/2013/PN Bna.
Statistik8320