Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 135 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 135 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan M.h |
Panitera | Endang Wahyu Utami |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK PANIN Tbk. CABANG MAKASSAR tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mks., tanggal 8 Oktober 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon 1 X ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat(3) dan uang penggantian hak pasal 156 ayat (4) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:- Uang Pesangon 1 x 9 x Rp10.005.092,00 = Rp 90.045.828,00- Penghargaan Masa Kerja 7 x Rp10.005.092,00 = Rp 70.035.644,00- Uang Penggantian Hak 15% x Rp160.081.472,00 = Rp 24.012.220,00+ = Rp184.093.692,00(seratus delapan puluh empat juta sembilan puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 135_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 135 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 16/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mks
Statistik18555