Putusan PN TENGGARONG Nomor 442/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
|
Nomor | 442/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | - Asmin Simamora, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SYAHRUNI Alias OTON Bin MATRAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; ----------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR; ------------3. Menyatakan Terdakwa SYAHRUNI Alias OTON Bin MATRAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI???; --------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; -----------------------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------7. Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------??? 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis shabu-shabu berbentuk Kristal berwarna putih dan bersifat padat; --------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah dompet warna hitam untuk menyimpan shabu; ----------------------??? 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih; ---------------??? 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik kecil lengkap dengan sedotan warna putih; -----------------------------------------------??? 1 (satu) unit HP merk Evercroos warna hitam; ---------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------------------8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 442/Pid.Sus/2014/PN.Trg
Statistik180