Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 604/Pdt.G/2016/PA.Ktg |
|
Nomor | 604/Pdt.G/2016/PA.Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yunus |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Masyrifah Abasi, S.agbr Hakim Anggota Nur Ali Renhoat |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Haris Makaminan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin Pemohon (Harianto K. Mastari bin Saleh Mastari) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Aisa Muaya binti Pali Muaya) di depan sidang Pengadilan Agama Kotamobagu; 3. Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Kotamobagu untuk mengirimkan salinan penetapan ikrara talak perkara ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumoga Barat dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Mapanget, Kota Manado untuk dicatat dalam saftar yang disediakan untuk itu; II. Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebagai berikut: 2. 1. Nafkah lampau selama 32 bulan, setip bulannya sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah); 2. 2. Nafkah iddah selama 3 bullan, setiap bulannya sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2. 3. Mut'ah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan Permohon /Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 604/Pdt.G/2016/PA.Ktg.zip
- Download PDF
- 604/Pdt.G/2016/PA.Ktg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 604/Pdt.G/2016/PA.Ktg
Statistik256