- Menyatakan Terdakwa SAFROL JAMIL Alias ZULFAN Bin JALALUDDIN.B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyerang Kehormatan Kesusilaan??? dan ???Tanpa hak membawa Senjata Api??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 tas samping warna hitam bermotif kulit jeruk bertali berukuran panjang 26,5 Cm dan tinggi 17 Cm tanpa Merk;
- 1 lembar tisu warna putih terdapat bercak darah;
- 1 helai jelbab bermotif bunga merah, coklat, pink dan hijau Merk MAPTUN;
- 1 baju tunic (setengah gamis) lengan panjang berwarna hijau botol kombinasi hijau tua, robek bagian samping kiri tanpa Merk;
- 1 celana kain panjang berwarna hitam tanpa Merk;
- 1 BH warna hitam tanpa merk;
- 1 celana dalam warna hitam tanpa Merk.
- 1 bilah Pisau dengan panjang + 20 Cm bersarung bahan kayu warna Coklat.
- 1 (satu) senjata pendek jenis air softgun
- 1 unit kendaraan roda 4 Merk Toyota Avanza 1.3 Type E A/T warna Hitam Nomor Polisi BK 1059 LI;
Putusan PN JANTHO Nomor 39/Pid.B/2020/PN Jth |
|
Nomor | 39/Pid.B/2020/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inda Rufiedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saptika Handhini, Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ; 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2020/PN Jth
Statistik14077