Putusan PN KENDARI Nomor 70/Pdt.G/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tahir, Hakim Anggota Irmawati Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI- Menolak gugatan para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah obyek sengketa seluas 16.200 M2 dan seluas 11.329 M2 adalah tanah sah milik para Penggugat Rekonvensi yang diperoleh dari orang tua para Penggugat Rekonvensi dengan batas-batas sebagai berikut :Tanah I, seluas : 16.200 M2;- Sebelah utara : berbatas dengan Kali Watubangga;- Sebelah timur : berbatas dengan tanah PT. Cendana;- Sebelah selatan : berbatas dengan Jl. Kapten Pierre Tendean;- Sebelah barat : berbatas dengan lorong pelangi;Tanah II, seluas : 11.329 M2;- Sebelah utara : berbatas dengan Lapangan Golf Sanggoleo;- Sebelah timur : berbatas dengan tanah yang dikuasai Kay;- Sebelah selatan : berbatas dengan Kali Watubangga;- Sebelah barat : berbatas dengan tanah yang dikuasai Djabir;yang merupakan bahagian dari tanah SHM No. 2 tahun 1975 Desa lepo-lepo yang telah dicoret menjadi SHM No. 00598 tahun 1975 Kel. Watubangga seluas 194.486 (seratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh enam meter persegi);3. Menyatakan segala sertifikat akte-akte dan surat-surat lainya yang dimiliki oleh para Tergugat Rekonvensi yang berkaitan dengan obyek sengketa adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum serta tidak mengikat;4. Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para Penggugat Rekonvensi dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun;5. Menolak gugatan Rekonvensi para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 2.526.000,00 (Dua juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2019/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2019/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2019/PN Kdi
Statistik18995