- Menolak Eksepsi Tergugat dan turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sah dan berharga surat jual beli tanah, Luas Tanah (LT) : 0,5 Ha (setengan hektare) ukuran 107 meter x 47 meter = 5029 (lima ribu dua puluh sembilan) meter persegi dengan harga Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) antara Jannes Lumbantoruan (penjual) dengan Tigor Tiopan Sianipar (pembeli) sesuai Register Agenda Kepala Desa/ Pangulu Nagori Bahal Batu M.Yosmar Purba No.593/86/BB/XI/2014, tanggal 8 Oktober 2014.
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pembeli dan pemilik Sah lahan tanah 0,5 Ha (setengah hectare) ukuran luas 107 meter x 47 meter = 5029 (lima ribu dua puluh sembilan) meter persegi terletak di Perkampungan Huta III Bahal Batu Kecamatan Hutabayuraja Kabupaten Simalungun dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah milik Lermin Manurung.
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Jannes Lumban Toruan.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Sihar Sirait/Efendi Silaban.
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Perkampungan.
- Menyatakan dalam hukum Surat Penyerahan Hak secara ganti rugi yang diperbuat oleh para Penggugat dengan Pengurus Jemaat/Pimpinan Gereja HKBP ???Immanuel??? Raja Maligas III pada tanggal 14 Oktober 2016 Tidak Sah dan Batal demi hukum karena nilai ganti rugi tanah yang dicantumkan sebesar Rp 52.000.000,00 (lima puluh dua juta) tidak pernah dibayarkan kepada Para Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat mendirikan bangunan gereja HKBP ???Immanuel??? Raja Maligas III dan Rumah Dinas Gereja (Rumah Guru Huria) yang terletak di Huta III Bahal Batu, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalugun merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar kepada Para Penggugat secara tanggung-menanggung atau tanggung renteng dengan kontan dan sekaligus uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat dan Turut Tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini secara sukarela terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini diberitahukan secara resmi kepada Tergugat dan Turut Tergugat.
- Menolak gugatan Para Pengugat untuk selain dan selebihnya.
- Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi ditolak;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi dan Turut Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini berjumlah Rp 1.840.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) secara Tanggung Renteng.
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 57/Pdt.G/2019/PN Sim |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novarina Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Paringatan Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2868 K/Pdt/2021
Pertama : 57/Pdt.G/2019/PN Sim
Statistik9625