Putusan PN PONTIANAK Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Ptk |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2016/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarmo |
Hakim Anggota | Maryono, Haryanta |
Panitera | H A M Z A H |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI: -----------------------------------------------------------------------------------TENTANG EKSEPSI:----------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk sebagian; ----------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak dan kesalahan pihak; TENTANG POKOK PERKARA:---------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima;------------------------------------DALAM REKONPENSI:- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KOPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbula dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.126.000,- (Dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah;------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PDT/2017/PT KALBAR
Peninjauan Kembali : 753 PK/Pdt/2019
Pertama : 19/Pdt.G/2016/PN Ptk
Statistik9841