- Menolak eksepsi Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa Piet Pranata, Elen Pranata, Hani Marhan, Hin Pranata, Diana Pranata, Daniel Londa, Min Pranata, Hendrik Pranata, Erik Rampisela, Rudi Pranata adalah anak/ahli waris dari Lk. Halim Pranata dan Sarah Elizabeth Lombagia.
- Menetapkan menurut Hukum bahwa Para Penggugat (anak dari Piet Pranata) dan Siane Bungaran dan Tommy Bungaran (anak-anak dari Ellen Pranata), Sulastri Marhan, Cristien Marhan (anak-anak dari Hani Marhan), Siska Pranata dan Antonius Pranata (anak-anak dari Hin Pranata), Oskar Londa (anak dari Diana Pranata), Eling Londa, Meike Londa, Tjianny Londa, Ledya Londa, Piter Londa (anak-anak dari Daniel Londa), Michael Rampisela, Debby Rampisela, Paul Leonard Rampisela, Richard Radja Rampisela, Frisilla Boya Rampisela (anak-anak dari Erik Rampisela), Ricky Pranata, Randy Pranata, Rocky Pranata, Roys Pranata, Reviyanti Pranata, Ronald Pranata, Roni Pranata (anak-anak dari Rudi Pranata), semuanya adalah ahli waris dari Almarhum Halim Pranata dan Almarhumah Sarah Elizabeth Lombagia dan berhak mewarisi obyek sengketa) yakni sebidang tanah kintal bersama bangunan toko yang ada diatasnya;
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa (tanah dan bangunan toko) yang terletak di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo dengan batas-batas :
Putusan PN GORONTALO Nomor 33/Pdt.G/2019/PN Gto |
|||||||||||||||||
Nomor | 33/Pdt.G/2019/PN Gto | ||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||
Tanggal Register | 12 Juli 2019 | ||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO | ||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwinson Nababan | ||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Purnadita, Br Hakim Anggota Muhammad Hambali | ||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Saleh | ||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
Adalah merupakan harta peninggalan Almarhum Halim Pranata dan Almarhumah Sarah Elizabeth Lombogia yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya; 4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menguasai obyek sengketa adalah perbuatan yang melawan Hukum. 5. Menyatakan bahwa perbuatan dari Almarhum Eric Rampisela yang telah mengalihkan dengan cara melakukan pengikatan jual beli atas obyek sengketa tersebut kepada Tergugat I adalah merugikan Para Penggugat dan ahli waris lainnya dari almarhum Almarhum Halim Pranata dan Almarhumah Sarah Elizabeth Lombagia 6. Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar bagian dalam toko yang diperbaiki oleh Tergugat I, selanjutnya Tergugat I keluar dan mengosongkan obyek sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Para Penggugat untuk dikembalikan kepada budel semula yang belum dibagi waris dari almarhum Almarhum Halim Pranata dan Almarhumah Sarah Elizabeth Lombagia; 8. Menyatakan segala bentuk surat-surat baik kwitansi ataupun surat lainnya yang dimiliki oleh Tergugat I menyangkut obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak berharga. 9. Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.996.500,00 (Tiga juta sembilan ratus sembilan sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah); 10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 | ||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 | ||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2019/PN Gto
Statistik14041