Putusan PN TUAL Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN Tul |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2018/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 79/Pid.Sus/2018/PN Tul |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T. Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Ulfa Rery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | --------------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa GIDION TAHWAIUBUN Alias ADEMAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya; ---------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 5. 000.000.000,- (lima milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------- 1 (satu) helai baju real Madrid berwarna coklat tua; ----------------------------------- 1 (satu) helai celana pendek berwarna putih bermotif bunga-bunga; ------------Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2018/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2018/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/PID.SUS/2018/PT AMB
Pertama : 79/Pid.Sus/2018/PN Tul
Statistik7539