- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat berhak atas sebidang tanah seluas 11.900 m2 (sebelas ribu sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Jl. Ir. Sudiro Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Penggugat I dan Penggugat II atas sebagian tanah dari objek sengketa yaitu tanah seluas 3000 m2 (tiga ribu meter persegi) terletak di Jl. Ir. Sudiro Kelurahan/Desa Nanga Bulik Kecamatn Bulik Kabupaten Lamandau dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat maupun pihak-pihak lain yang mendapat hak atau kuasa daripadanya, untuk menyerahkan tanah seluas 3000 m2 (tiga ribu meter persegi) terletak di Jl. Ir. Sudiro Kelurahan/Desa Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan Para Penggugat berhak untuk melakukan pendaftaran tanah atas tanah objek sengketa berdasarkan putusan ini pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.346.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Ngb |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2020/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tony Arifuddin Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ibni Hasanah, Br Hakim Anggota Rendi Abednego Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Wardanakusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Sawah Proyek; Sebelah Timur : Slamet Priyono; Sebelah Selatan : Muji Asweni; Sebelah Barat : Amiril; Sebelah Utara : Asmani; Sebelah Timur : Tanah Pasar; Sebelah Selatan : Nurdiati; Sebelah Barat : Amiril; adalah sah, berharga dan mengikat menurut hukum; Sebelah Utara : Asmani; Sebelah Timur : Tanah Pasar; Sebelah Selatan : Nurdiati; Sebelah Barat : Amiril; kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat dan tanpa beban apapun juga apabila perlu dengan bantuan alat negara yang sah; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2020/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2020/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2066 K/Pdt/2021
Pertama : 14/Pdt.G/2020/PN Ngb
Statistik11340