- Menyatakan Terdakwa Saadia Gea alias Ibu Gea tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang dari bapak Goozatulo/Desa Hili Ganoira/Mudik dengan banyaknya uang Rp 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Harga jual sebidang tanah yang terletak di Jalan Sutomo Desa Lasara Bahili Kec. Gunungsitoli seluas 5375 M2 Akta nomor 592.2/1493/03/APHGRI/I/98 lunas kontan yang diterima di Gunungsitoli 29 Desember 2011 yang menjual/menerima uang Saadia Gea (ditandatangani) dengan materai 6000;
- 2 (dua) lembar surat pelepasan hak milik asli antara Saadia Gea dengan Goozatulo Lase tertanggal 29 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saadia Gea bermaterai 6000;
- 1 (satu) lembar surat surat pernyataan asli an. Goozatulo Lase tertanggal 04 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Goozatulo Lase bermaterai 6000;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Kepala Desa Bahili asli Nomor : 590 / 92 / LB / III / 2015 tertanggal 05 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Buala Zebua;
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) asli an. Goozatulo Lase tertanggal 06 Februari 2015 yang diketahui oleh Kepala Desa Lasara Bahili an. Buala Zebua;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang dari Bapak Goozatulo/DesaHili Ganoira/Mudik dengan banyaknya uang Rp 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Harga jual sebidang tanah yang terletak di Jalan Sutomo Desa Lasara Bahili Kec. Gunungsitoli seluas 5375 M2 Akta nomor 592.2/1493/03/APHGRI/I/98 lunas kontan yang diterima di Gunungsitoli 29 Desember 2011 yang menjual/menerima uang Saadia Gea (ditandatangani) dengan materai 6000 yang telah dileges di Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 09-09-2019;
- Surat Jual Beli tanah sebanyak 3 (tiga) lembar tertanggal 08 Mei 2019, yang pada lembaran kedua ditandatangani oleh pihak pertama (penjual) an. Diah Gea dan pihak kedua an. Edison Zalukhu alias Ama Paul Zalukhu dan pada lembaran ketiga ditandatangani oleh para saksi;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Pdt. Jacub Sutisna (GBIS) uang sejumlah Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran pembelian sebidang tanah di Desa Lasara Bahili JL. Sutomo Gang Masindro Dengan luas kurang lebih 222,5 M2 Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli yang ditandatangani di Gunungsitoli tanggal 08 Mei 2019 sebagai penerima Saadia Gea;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 17/Pid.B/2020/PN Gst |
|
Nomor | 17/Pid.B/2020/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikuti Telaumbanua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Goozatulo Lase Alias Golas Alias Ama Fani; Dikembalikan kepada saksi Edison Zalukhu, S.Th Alias Ama Paul; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1077 K/Pid/2020
Pertama : 17/Pid.B/2020/PN Gst
Statistik10210