Putusan PN SEMARANG Nomor 10/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oor Ediyono |
Hakim Anggota | Sinintha Yuliansih Sibarani, Gus Prijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa TASIMAN, SH bin SUMO SAPIJO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa TASIMAN, SH bin SUMO SAPIJO oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa TASIMAN, SH bin SUMO SAPIJO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana kejahatan ?Bersama-sama melakukan perbuatan Korupsi secara berlanjut?;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TASIMAN, SH bin SUMO SAPIJO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan .dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.;5. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut di atas;6. Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1. Keputusan DPRD Kab.Pati Nomor : 4/KEP/2003 Tnaggal 17 januari 2003 tebtabg Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kab.Pati Nomor 2 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Pati 2. Jadwal Pembahasan RAPBD Kab.pati tahun anggaran 2003 tanggal 27 Januari 20033. Keputusan DPRD Kab.pati nomor 8/KEP /2003 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan daerah Kab.Pati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kab.pati tahun anggaran 2003 menjadi peraturan daerah tanggal 26 Pebruari 20034. Pendapat panitia Anggaran DPRD Kab.pati terhadap Nota Keuangan tentang RAPBD Kab.Pati tahun anggaran 2003 tanggal 19 dan 20 Pebruari 20035. Pendapat akhir fraksi fraksi anggota DPRD Kab.pati terhadap Nota Keuangan dan APBD Murni da Perubahan TA 2003 tentang RAPBD Kab.pati tahun anggaran 2003 tanggal 26 Pebruari 2003 dan 20 Oktober 2003 6. Keputusan DPRD Kab.Pati nomor 39/KEP/2003 tentang persetujuan Rancangan Peraturan daerah kab.pati tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kab.pati tahun 2003 menjadi Perda tanggal 30 Oktober 2003 7. Laporan Panitia anggaran terhadap APBD Kab.Pati TA.2003 dan laporan Pendapat Panitia Anggaran DPRD Kab.pati terhadap Perubahan anggara APBD Kab.Pati tahun anggaran 2003 8. Pendapat akhir fraksi fraksi anggota DPRD Kab.pati tentang Nota Keuangan dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kab.pati tahun anggaran 2003 tanggal 20 Oktober 2003 9. Risalah Resmi rapat paripurna DPRD Kab.Pati Acara Penetepan Peraturan Daerah kab.pati tentang anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kab.Pati tahun anggaran 2003 10. Risalah Resmi rapat paripurna DPRD Kab.Pati Acara Penetepan Peraturan Daerah kab.pati tentang perubahan anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kab.Pati tahun anggaran 2003 11. Laporan pendapat komisi ? komis APBD Kab.Pati TA 2003 dan laporan pendapat Komisi ? komisi terhadap perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kab.Pati 12. Keputusan Bupati Pati No.900/1207/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang Pembentukan team anggaran eksekutif Kab.pati (FC yang telah dilegalisir) 13. Perda No.1 tahun 2003 tanggal 26 Pebruari 2003 APBD TA 2003 tentang penetapan APBD Kab.Pati TA 2003 berikut lampiran perda No.1 tahun 2003 tanggal 26 Pebruari 2003 APBD TA 200314. Keputusan Bupati pati No.3 tahun 2003 tanggal 27 Pebruari 2003 tentang penjabaran Pendapatan Belanja Daerah kab.Pati TA 2003 ,berikut lampiran Bupati pati No.3 tahun 2003 tanggal 27 Pebruari 200315. Perda No.11 tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Perubahan APBD TA 2003 berikut lampiran Perda No.11 tahun 2003 tanggal 30 Oktober 200316. Keputusan Bupati Nomor 36 tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Penjabaran APBD TA 2003 ,berikut lampiran Keputusan Bupati Nomor 36 tahun 2003 tanggal 31 Oktober 200317. Keputusan Bupati No.900/131/2003 tanggal 07 Pebruari 2003 tentang Pemberian Bantuan Biaya Transportasi dan Akomodasi dalam rangka Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Bupati TA 2002 berikut SPP dan SPMU (FC yang telah dilegalisir) 18. Keputusan Bupati No.900/592/2003 tanggal 01 Mei 2003 dan keputusan Bupati No.900/1192/2003 tanggal 06 Nopember 2003 berikut SPP dan SPMU (FC yang telah dilegalisir) 19. Keputusan Bupati No.921/021/2003 tanggal 08 maret 2003 tentang Otoritas Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati (FC yang telah dilegalisir) 20. Buku Asli Risalah Resmi rapat paripurna DPRD Kab.pati ,acara Penetapan Perda Kab.Pati tentang perubahan anggaran Pendapatan dan belanja Daerah kab.Pati TA 2003 (Murni dan Perubahan) 21. buku asli Nota keuangan perubahan APBD Kab.pati TA 2003 (murni dan perubahan) 22. Keputusan Bupati Pati No.921/61/2003 tentang otoritas anggaran Bupati dan Wakil Bupati tanggal 05 Nopember 2003 (FC yang telah dilegalisir) 23. Draf RAPBD Kab.Pati TA 2003 (Murni dan Perubahan TA 2003 )24. Keputusan Bupati Pati No.921/02/2003 tentang otoritas anggaran Bupati dan Wakil Bupati tanggal 08 Maret 2003 (FC yang telah dilegalisir)25. Uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) masing masing disita dariKAHARTO,WIDO LEKMONO, EKO YUSANTO, MAESAROH,Drs M BISRI, SUHARTONO,SH, PRAYOGI WAWANG,SP,MM, DAN M ROSYIDI sedangkan dari SULASPIN disita uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).26. Disita uang sebesar Rp 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) disita dari Drs Kotot Kusmanto.27. Disita uang sebesar Rp 10.000.000,0 (sepuluh juta rupiah) masing masing dari H PARNAWI,SUPRIYO,Bsc,Drs H ALI MUHTAROM,, JAMARI,Hj MAHSUNAH FAQIH,, M SUBEKHAN, S Ag, SOEHARJATI, SE, ROSYDI.28. Disita uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari SULASPIN dan Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) H MUNDZER SYARIEF.29. Disita uang sebesar Rp 10.000.000,0 (sepuluh juta rupiah) masing masing dari KAHARTO,SH, WIDO LEKMONO, EKO YUSANTO, MAESAROH, Drs M BISRI, SUHARTONO, SH, PARYOGI PAWANG, SP, MM, M ROSYIDI,SH,MM.30. Disita uang sebesar Rp 20.000.000,0 (duapuluh juta rupiah) SULASPIN.31. Keputusan Bupati Pati Nomor914/02/2003 tanggal & maret 2003 tentang Pengesahan daftar Anggaran belanja Satuan kerja ( DABSK) tentang Belanja Buptai dan Wakil Bupati Pati tahun anggaran 2003.32. Daftar Anggaran Belanja Satuan kerja ( DABSK) tentang Belanja Buptai dan Wakil Bupati Pati Tahun Anggaran 2003 yang ditanda tangani oleh pengguna anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten pati Sdr Ir Slamet Prawiro, MM.33. Keputusan Buptai Pati Nomor 914/62/2003 tanggal 4 Nopember 2003 tentang Pengesahan Daftar Anggaran Belanja satuan kerja ( DABSK ) tentang Belanja Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun Anggaran 2003.34. Daftar Anggaran Belanja Satuan kerja ( DABSK ) tentang Belanja Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun Anggaran 2003 yang ditanda tangani oleh Pengguna anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pati sdr Ir Slamet Prawiro,MM pada tanggal kosong Nopember 2003.35. Tanda Bukti Pengeluaran uang sejumlah Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan kode anggaran 2.01.02.4.5.05.2 yaitu pembayaran bantuan keuangan untuk pihgak ketiga berikut kwitansi kwitansi bukti penerimaan.36. Tanda bukti pengeluaran uang sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan kode anggaran 2.01.02.2.1.03.02.2 yaitu untuk pembayaran biaya kegiatan laporan pertanggung jawaban BupatiPati yang dikeluarkan pada tanggal 30 April 2003 berikut kwitansi kwitansi bukti penerimaannya.37. Tanda bukti pengeluaran uang sejumalh Rp 900.000.000,- dengan kode anggaran 2.01.02.4.5.05.2 yaitu untuk pembayaran bantuan keuangan untuk pihak ketiga bagi Wakil dari 45 Parpol @ Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dikeluarkan pada tanggal 22 Nopember 2003 berikut kwitansi kwitani bukti penerimaannya.38. SK Buptai Pati Nomor 900/1205/2001 tangal 31 Desember 2001 tentang Pembentukan Team Anggaran Eksekutif Kab Pati.39. Perda Nomor 1 tahun 2003 tanggal 26 Pebruari 2003 APBD TA 2003 tentang Penetapan APBD Kab Pati TA 2003 berikut lampiran Perda No 1 tahun 2003 tanggal 26 Pebruari 2003 APBD TA 2003.40. Keputusan Bupati Pati Nomor 3 tahun 2003 tanggal 27 Pebruari 2003 tentang Penjabaran Pendapatan Belanja Daerah Kab Pati TA 2003, berikut lampiran Keputusan Buptai Pati Nomor 3 tahun 2003 tanggal Pebruari 2003.41. Perda Nomor 11 tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Perubahan APBD TA 2003berikut Lampiran Perda nomor 11 tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003.42. Keputuasn Buptai Pati Nomor 36 tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentantang Penjabaran APBD TA 2003 berikut lampiran Keputusan Buptai Nomor 36 tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003.43. Keputusan Bupati Pati Nomor 900/131/2003 tanggal 7 Pebruari 2003 tentang pemberian bantuan biaya transportasi dan akomodasi dalam rangka pembahasan laporan pertanggung jawabanBuptai pati TA 2002 berikut SPP dan SPMU.44. Keputusan Bupati Pati Nomor 900/592/2003 tanggal 1 Mei 2003 dan Keputusan Buptai Nomor 900/1192/2003 tanggal 6 Nopember 2003 berikut SPP dan SPMU.45. Keputusan Buptai Nomor 921/021/2003 tanggal 8 Maret 2003 tentang Otorisasi anggaran belanja Bupytai dan Wakil Buptai TA 2003.46. Buku Asli risalah resmi rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati Acara Penetapan Perda Kab pati tantang Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Kab Pati TA 2003.47. 1 (satu) buku asli nota keuangan Perubahan APBD Kab Pati TA 2003.48. Draf RAPBD Kab Pati TA 2003 (murni) dan perubahan TA 2003.49. Keputusan Bupati Pati Nomor 921/61/2003 tentang Otorisasi Anggaran Buptai dan Wakil Buptai tanggal 5 Nopember 2003.50. Uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Bukti setoran ke kas daerah Kabupaten Pati An.FX SUDIYONO sebanyak Rp 10.000.000,-51. Bukti Setoran ke Kas Daerah Kabupaten Pati an.FX Sudiyono, mantan anggota DPRD Kab Pati Periode 1999-2004 sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Barang bukti berupa surat-surat ( angka 1 sampai dengan angka 51 ) tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam dalam perkara lain ;7. Merintahkann agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 10/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg
Statistik12631