Putusan PN MAKASSAR Nomor 339/PDT.G/2013/PN.MKS |
|
Nomor | 339/PDT.G/2013/PN.MKS |
Para Pihak | Drs. H. ANDI MAPPATURUNG Lawan PT. Gowa Makassar Tourisme Development Tbk (PT, GMTD Tbk) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I S J U A E D I |
Hakim Anggota | Maxi Sigarlaki, Suprayogi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi - eksepsi tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa pada Penggugat seluas kurang lebih 20.134 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan bagian dari tanah obyek sengketa/ bangunan PT. Graha Tata Cemerlang Makassar diatasnya;- Sebelah Timur dahulu dengan tanah PT. GMTD. Tbk (bekas tanah Mustakim Badu) sekarang jalanan;- Sebelah Selatan dahulu dengan tanah PT. GMTD. Tbk (bekas tanah Jumakking) sekarang Jalan Raya;- Sebelah Barat dahulu dengan tanah PT. GMTD. Tbk (bekastanah Pemda PemProp SulSel, Yunus Nanring dan Abd. Rauf Dg. Sibali, sekarang Jalan Raya/tanah PT. GMTD. Tbk. ? secara baik dan sempurna kalau perlu dengan bantuan keamanan Negara;3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada Verset, Banding dan Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;4. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan penggugat rekonpensi/tergugat Konpensi tersebut;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 901.000,-(Sembilan ratus seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1783 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 241 PK/Pdt/2017
Pertama : 339/Pdt.G/2013/PN Mks
Statistik12527