Putusan PN BEKASI Nomor 414/Pdt.G/2014/PN.Bks |
|
Nomor | 414/Pdt.G/2014/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | 2. I Gede Mayun, 1. Denny L Tobing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PERKARA POKOKDALAM PROVISI - Menolak permohonan Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah adat milik warga yang telah dibebaskan dan dibayarkan ganti kerugiannya oleh Penggugat di Desa Jatimakmur (sekarang Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat) dengan luas tanah 506.745 m2 (lima ratus enam ribu tujuh ratus empat puluh lima meter persegi) dibebaskan lahan bidang tanahnya pada tahun 1974 dari 164 orang warga pemilik tanah adat atas nama Ali Desa dan kawan-kawan. Berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Ketua Panitia Pembebasan Lahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi selaku Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bekasi yang diketahui oleh Kepala Desa Jatimakmur (Kelurahan Jatimakmur) dan Camat Pondok Gede dengan nomor yang berurutan, dengan letak batas:Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Raya JatimakmurSebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah Penduduk/WargaSebelah Barat berbatasan dengan : Rumah Penduduk/WargaSebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Celepuk 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah adat milik warga yang telah dibebaskan dan dibayarkan ganti kerugiannya oleh Penggugat di Desa Jatisampurna, Kecamatan Pondok Gede (Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna), dahulu Kabupaten Bekasi (sekarang Kota Bekasi), Propinsi Jawa Barat dengan luas tanah 128.040 M2 sisa perkara perdata No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks ; 5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek tanah dalam angka 3 dan angka 4 tersebut diatas kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, dan bersih serta tanpa syarat;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM PERKARA INTERVENSI DALAM EKSEPSI - Menerima eksepsi Penggugat semula/Tergugat Intervensi I ; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;DALAM PERKARA POKOK dan PERKARA INTERVENSI - Menghukum Para Tergugat dalam perkara pokok dan Para Penggugat Intervensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung menanggung sebesar Rp. 5.236.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 260 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 226 PK/Pdt/2019
Pertama : 414/Pdt.G/2014/PN Bks
Statistik4040