- Menyatakan Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.Ag tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa WAHYUTI SYAMSUDIN DG LODI, S.Ag terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yang dilakukan berlanjut ??? ???sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 147.688.749,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) Eksemplar Salinan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 246 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 Tanggal 13 Januari 2017;
- 1 (satu) Eksemplar Salinan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 269 Tahun 2018 Tentang Penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 Tanggal 23 Februari 2018;
- 1 (satu) Eksemplar Surat Tugas kepada Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana (BOS) Tahun 2017 di Kecamatan Tolitoli Utara dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli;
- 1 (satu) Eksemplar Salinan/Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 821.24/2693.03/BKD Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Dan Penilik Dilingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli Tanggal 07 September 2016.
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan I Periode Januari, Februari, Maret Rp. 46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan II Periode April - Juni 2017 Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah) SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan III Periode Oktober - Desember 2017 Anggaran Juli ??? September SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan IV Periode Oktober - Desember 2017 SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan I Periode Januari, Februari, Maret Rp. 45.400.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) NIHIL SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS Pusat Triwulan II Periode April, Mei, Juni Rp. 90.800.000,- (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) SMPN 2 Tolitoli Utara Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Sulteng SIMPEDA (Simpanan Pembangunan Daerah) Warna Orange, Nomor Rekening 0020201035169, SIMPEDA No. SD-29214, Nomor Register Buku Tabungan 164/SIMPEDA/C-TL/II/2017 Atas Nama Pemilik SMPN DUA TOLITOLI UTARA DESA BINONTOAN RT. 1 RW. 1 Tolitoli 94562.
- 4 (empat) Bundel Buku Album Catatan Penggajian Pegangan Bendahara tahun 2017 sampai dengan 2018.
Putusan PN PALU Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmansyah, Br Hakim Anggota Margono |
Panitera | Panitera Pengganti: Firman Aras |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Tim Manajemen BOS Kabupaten Tolitoli. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SMPN 2 Tolitoli Utara. 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal
Statistik17542