- Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat dan Para Tergugat adalah melawan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk membatalkan dan atau menarik kembali atas pemberian tanah objek sengketa SHM No. 146 / Blotongan dan SHM No. 147 / Blotongan yang telah dibalik nama atas nama Tergugat dari penguasaan Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk melepaskan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat beserta sertipikat - sertipikat yang bersangkutan tanpa syarat apapun berupa ;
- Tanah HM. No. 146 / Kel. Blotongan, luas ? 902 M2, an. lke Nawadyastuti, dengan batas - batas ;
- Tanah HM. No.147 / Kel. Blotongan, luas ? 926 M2, an. Ike Nawadyastuti, dengan batas - batas ;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun, bilamana perlu meminta bantuan kepada aparat Kepolisian setempat untuk membantu pengosongan objek sengketa ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam Konvensi (Para Penggugat dalam Rekonvensi) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 931.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN SALATIGA Nomor 56/Pdt.G/2014/PN Slt |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2014/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Sufari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini, Hakim Anggota Prasetio Utomo |
Panitera | Winarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI ;
DALAM POKOK PERKARA ; - Sebelah Selatan : Jl. Fatmawati ; - Sebelah Utara : Jl. Kampung ; - Sebelah Barat : Tanah HM No.147 / Blotongan an. Ike Nawadyastuti; - Sebelah Timur : Tanah kosong ; - Sebelah Utara : Jl. Kampung ; - Sebelah Selatan : Jl. Fatmawati ; - Sebelah Barat : Tanah Ibu Chandra ; - Sebelah Timur : Tanah HM No.146 / Blotongan an. Ike Nawadyastuti ;
DALAM REKONPENSI ; - Menolak Gugatan Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam Konvensi (Para Penggugat Rekonpensi) untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2014/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2014/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 183/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 56/Pdt.G/2014/PN Slt
Statistik11223