- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Sanusi, S.Sos.I, M.A bin Tgk. Ilyas) terhadap Penggugat (Nurlina, S.Pd binti M. Husen);
- Menetapkan :
- Nafkah lampau Penggugat sejak Desember 2018 sampai dengan Nopember 2019 sejumlah Rp14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah);
- Penggugat sebagai pemegang hak hadanah 5 (lima) anak Penggugat dan Tergugat yang bernama 1.Muhammad Haikal bin Sanusi, laki-laki, lahir di Langsa, tanggal 28 September 2003; 2. Zahwa Nabila binti Sanusi, perempuan, lahir di Langsa, tanggal 1 Januari 2005; 3.Zakiyul Fata bin Sanusi, laki-laki, lahir di Langsa, tanggal 8 Desember 2006; 4.Zikra Maulana bin Sanusi, laki-laki, lahir di Langsa, 1 Juni 2010; dan 5. Zia Ulhaq bin Sanusi, laki-laki, lahir di Langsa, 1 Juli 2012;
- Biaya hanadah 5 (lima) anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut di atas masing-masing setiap bulan minimal sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 5 % pertahun hingga kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Memerintahkan Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 3.2 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat kewajiban Tergugat pada diktum angka 3.1 dan 3.3 di atas ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak tidak diterima selainnya;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp526.000,00 (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan MS LANGSA Nomor 359/Pdt.G/2019/MS.Lgs |
|
Nomor | 359/Pdt.G/2019/MS.Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | MS LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Roichan Mahbub |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Roichan Mahbub |
Panitera | Panitera Pengganti: Ir. Athiatun Zakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/Pdt.G/2019/MS.Lgs
Statistik10110