Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 31/G/2013/PTUN-PTK |
|
Nomor | 31/G/2013/PTUN-PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 8 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - R. Basukisantoso |
Hakim Anggota | - Hari Sunaryo, - Ridwan Akhir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | GUGATAN DI KABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI? Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang berupa Sertipikat Hak Milik No. 6168/Sedau, tanggal 7 Nopember 2012, Surat Ukur Nomor : 446/Sedau/2012 tanggal 06 Nopember 2012, seluas 662 M2 a.n. Darmanto;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang berupa Sertipikat Hak Milik No. 6168/Sedau, tanggal 7 Nopember 2012, Surat Ukur Nomor : 446/Sedau/2012 tanggal 06 Nopember 2012 luas 662 M2 an. Darmanto;-----------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 292.500,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/G/2013/PTUN-PTK.zip
- Download PDF
- 31/G/2013/PTUN-PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 163 K/TUN/2015
Pertama : 31/G/2013/PTUN-PTK
Banding : 94/B/2014/PT.TUN.JKT
Statistik11146