Putusan PN WAINGAPU Nomor 38/PID.B/2010/PN.WNP |
|
Nomor | 38/PID.B/2010/PN.WNP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PENADAHAN |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 7 April 2010 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Timur Pradoko |
Hakim Anggota | Sh Andi Wilham, Victor |
Panitera | Hadijah Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa PETRUS PATI NADAMUNG alias PETU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? PENADAHAN ??? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhdap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan ;3. Menetapkan tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya atas pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; - 1 ( satu ) buah kapak, terbuat dari besi, gagang kapak terbuat dari kayu, panjang gagang kapak 45 cm, lebar mata kapak 10 cm ; - 1 ( satu ) buah parang, terbuat dari besi karet ban mobil, panjang parang 44 cm, panjang gagang parang 14 cm ; - 1 ( satu ) buah tengkorak kepala hewan kerbau dengan cirri-ciri warna putih tidak memiliki rahang bawah dan dibagian dalam tengkorak terdapat sisa daging yang melekat pada tulang serta mengeluarkan bau yang tidak sedap ; - 2 ( dua ) buah tulang kaki hewan kerbau dengan cirri-ciri masing-masing panjang 83 cm dan 75 cm dengan sisa daging yang melekat pada tulang dan mengeluarkan bau yang tidak sedap ; - 1 ( satu ) lembar kulit hewan kerbau dengan ciri-ciri berbentuk persegi 4 tidak beraturan, dengan panjang 35 cm dan mengeluarkan bau tidak sedap ; - 53 ( lima puluh tiga ) potong daging dengan cirri-ciri memiliki panjang masing-masing 30 cm s/d 50 cm dengan lebar dan ketebalan tidak beraturan masing-masing kurang mencapai anatar 2 cm s/d 3 cm dengan kondisi setengah kering dan mengeluarkan bau tidak sedap ; - 1 ( satu ) ekor kerbau jantan dengan cirri-ciri umur 2 tahun, warna bulu hitam dan putih pada bagian ekor, cap pipi W03, paha belakang kiri-kanan R.5 ; - 1 ( satu ) buah tali nilon, warna biru, panjang tali 440 cm, dan diameter 1 cm ; - 1 ( satu ) buah tali pital dengan ciri-ciri terbuat dari bahan serabut karung nilon, warna kuning, panjang tali 157 cm dan diameter 0,5 cm ;Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama : Timbang Hunga Retang, Cs. Nomor : 37/PID/B/2010/PN.WNP.- ;6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2010 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PID.B/2010/PN.WNP.zip
- Download PDF
- 38/PID.B/2010/PN.WNP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/PID.B/2010/PN.WNP
Statistik3612