Putusan PT SEMARANG Nomor 337/Pid.Sus/2017/PT SMG |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Antono Rustono |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Suharjono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 28 September 2017 Nomor 297/Pid.Sus/2017/PN Skt, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD WAHYUDI alias PENGUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ?2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD WAHYUDI alias PENGUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 15 (lima belas) paket / plastic trasparan berisi shabu yang dililit isolasi berat keseluruhan 2,605 gram- seperangkat alat hisab shabu (bong)- 1 (satu) bendel plastic kosong- 2 (dua) buah kartu atm BCA- 1 (satu) unit timbangan digital warna putih- Sebuah celana panjang warna coklat doreng- 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam simcard no 085879163005- 2 (dua) potong plastic bekas bungkus wafer warna kuningDirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pid.Sus/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 337/Pid.Sus/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2017/PN Skt
Banding : 337/Pid.Sus/2017/PT SMG
Statistik198