Putusan PN PRAYA Nomor 32/PDT.G/2014/PN.PYA |
|
Nomor | 32/PDT.G/2014/PN.PYA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | - Muh. Imam Irsyad, - Sri Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;2. Menyatakan paman Para Penggugat dan Para Turut Tergugat telah meninggal dunia pada sekitar tahun 1988 ;3. Menyatakan objek sengketa seluas 176 are/ 17.600 m2 tercatat dalam Pipil No. 1925, Persil No. 374, Kelas II, yang terletak di Dusun Kebon Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Tanah sawah haji Sur ;- Sebelah timur : Tanah sawah Amaq Sukar dan Amaq Jaya ;- Sebelah selatan : Tanah sawah Amaq Agus dan Amaq Keselong ;- Sebelah barat : Tanah sawah sisa dikuasai Amaq Sahre ;adalah milik KETAP paman Para Penggugat ;4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat (T.1, T.2, T.4, dan T.6) dan AMAQ SINAH (almarhum ayah T.3) menguasai kemudian menjual sebagian tanah obyek sengketa secara bersama-sama kepada Para Tergugat (T.5, T.7, dan T.10) dan kepada AMAQ GUNARSE (almarhum suami T.8/ayah T.9) adalah perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan hukum penguasaan tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;6. Menyatakan hukum segala surat-surat yang timbul atas tanah obyek sengketa baik atas nama Para Tergugat atau pihak lain, baik dalam bentuk sertifikat dan atau dalam bentuk apapun adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/berlaku ;7. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat ;8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan ini ;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.891.000,00 (Tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah) ;10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PDT.G/2014/PN.PYA.zip
- Download PDF
- 32/PDT.G/2014/PN.PYA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 301 K/Pdt/2016
Pertama : 32/Pdt.G/2014/PN Pya
Statistik5225