- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir sejak tanggal 27 Mei 2017 ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tanpa berdasarkan hukum.
- Memerintahkan Tergugat Untuk Mengembalikan Ijasah Asli Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak normatif Penggugat dalam perincian, sebagai berikut :
- Pesangon : 1 x 9 x Rp.2.268.048.,- Rp 20.412.432,-
- Penghargaan Masa kerja : 5 x Rp. 2.268.048,- Rp 11.340.240,-
- Penggantian hak perumahan, perawatan dan
- Uang THR Keagamaan??????????????????????????????????????? = Rp. 2.268.048,-
- =Rp 38.783.620,-
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Membebankan biaya perkara pada Negara ;
Putusan PN PALU Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pal |
|
Nomor | 38/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Thaherbr Hakim Anggota Suwardiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Meidty Sandra Tamboto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : Dalam Pokok Perkara : Jumlah Rp 31.752.672,- Pengobatan : 15%xRp 31.752.672.,- = Rp. 4.762.900,- Total .................................... ????????????????????????????????????.. =Rp 36.515.572,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tiga bribu enam ratus dua puluh rupiah) 6, Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 369 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 38/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pal
Statistik7023