- Menyatakan bahwa ANTONIUS FRIYADI NURAK ALIAS ANTON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Onderdil Sepeda Motor Yamaha Yupiter Z dengan rincian sebagai berikut :
- Ban dan velg belakang
- Aram
- 1 (satu) pasang sok belakang
- Besi Busteo depan atau pangkuan injakan depan
- 1 (satu) pasang pangkuan injakan kaki belakang
- Kabel Body
- Stir
- Besi rem belakang
- Master rem bawa dan selang
- Tangki minyak
- 1 unit rangka sepeda motor yamaha yupiter Z
- 1 unit mesin sepeda motor yamaha yupiter Z
- Kanlpot
- Rumah Gear dan rumah kampas,
- Gigi speedometer,
- Karburator dan labrang gas,
- Pangkuan knalpot,
- Pedal rem,
- Pedal star,
- As roda belakang
- Onderdil sepeda motor Supra X 125 sebagai berikut :
- Felg depan Comet, terdapat tromol, piringan cakram dan Ban
- Felg belakang Comet, terdapat tromol, piringan cakram, pangkuan gear, gear rantai, dan Ban
- Kanlpot Merk Honda
- Tali nilon warna biru panjang kurang lebih 5 M
- Tali nilon warna kuning dan sebilah parang bergagang kayu
- Sebuah tas ranse warna biru, yang berisi kunci-kunci untuk membongkar motor yaitu kunci ring pas 19, kunci ring pas ukuran 14, kunci kaca mata ukuran 10, obeng bunga bergagang karet, tang jepit, kunci gagang sok ukuran 14, palu bergagang kayu, kunci busi. Kunci pas ukuran 8, anak kunci sok ukuran 17
- Karung plastik berwarna putih
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAUMERE Nomor 11/Pid.B/2019/PN Mme |
|
Nomor | 11/Pid.B/2019/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Consilia Ina L. Palang Ama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohana Fransiska Ito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YOSEP EMANUEL YAP. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2019/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2019/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2019/PN Mme
Statistik343