Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 196/Pid.Sus/2014/PN Gns |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2014/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uni Latriani |
Hakim Anggota | Francisca Widiastuti, Andi Julia Cakrawala |
Panitera | Soekarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat pasal yang bersangkutan, tepatnya Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa AGUS NAUVAL PRATAMA Bin HASIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan AGUS NAUVAL PRATAMA Bin HASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan??? 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;7. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) potong baju wanita berlengan pendek warna merah motif bulat hitam- 1 (satu) potong rok panjang warna motif bulat warna warni ;- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam ;- 1 (satu) potong celana dalam wanita warna hitam bertulis WEET GILR ;Dikembalikan kepada saksi korban SUMARNI BINTI SIRIN ;8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2014 oleh kami UNI LATRIANI, SH.MH selaku Hakim Ketua, FRANCISCA WIDIASTUTI, SH.MHum dan ANDI JULIA CAKRAWALA, SH.MT.MH, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh SOEKARSONO,S Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri MARIA ULFA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih serta dihadiri oleh terdakwa tanpa dihadiri Kuasa hukum Terdakwa ;HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUAFRANCISCA WIDIASTUTI, SH. MHum. UNI LATRIANI, SH. MH. ANDI JULIA CAKRAWALA, SH. MT. MH.PANITERA PENGGANTISOEKARSONO,S. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2014/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2014/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2014/PN Gns
Statistik7934