Putusan PN AMBON Nomor 176/Pid.Sus/2017/PN Amb |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mathius |
Hakim Anggota | Hamzah Kailul, R.a Didi Ismiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Zubaidah Kiat alias Ibu Ju, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zubaidah Kiat alias Ibu Ju dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dan denda sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan, dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat asli warna putih Pra medical Cek Ap dari klinik FMC Jalan Pedati 10 A Jatinegara Jakarta 1330- Indonesia atas nama Eliska Feris Lololuan dengan Nomor Registrasi 01010 tanggal 9 Januari 2017. 1 (satu) lembar arsip warna hijau Pra medical Cek Ap dari Klinik FMC Jl. Pedati 10 A Jatinegara Jakarta 1330 tanggal 9 Januari 2017. tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) hand phone merek samsung model SM-8310E warna cassing putih hitam dengan rangka dalam warna hijau;Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.Sus/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 176/Pid.Sus/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/PID.SUS/2017/PTAMB
Kasasi : 1584 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 176/Pid.Sus/2017/PN.Amb
Statistik304208