Putusan PA BATAM Nomor 368/Pdt. G/2013/PA Btm |
|
Nomor | 368/Pdt. G/2013/PA Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Uheri |
Hakim Anggota | H. Mukhlis H. Sofyan Nasution |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | Dalam konvensi : - Menolak gugatan Penggugat konvensi untuk seluruhnya ; Dalam rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi ; 2. Menetapkan hak dan tanggung jawab pemeliharaan dan pengasuhan (Hadhonah) atas anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama ANAK KE 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT, umur 11 tahun dan ANAK KE 2 PENGGUGAT DAN TERGUGAT umur 4 tahun kepada Penggugat rekonvensi ; 3. Menghukum Penggugat rekonvensi untuk memberikan kesempatan kepada anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama ANAK KE 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT, umur 11 tahun dan ANAK KE 2 PENGGUGAT DAN TERGUGAT umur 4 tahun, untuk berkomunikasi dengan Tergugat rekonvensi sehingga tercipta komunikasi timbal balik secara wajar antara anak tersebut dengan Tergugat rekonvensi sebagai ibu kandungnya ; 4. Menghukum Penggugat rekonvensi untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat rekonvensi mencurahkan perhatian dan kasih sayang Tergugat rekonvensi terhadap anak bernama ANAK KE 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT, umur 11 tahun dan ANAK KE 2 PENGGUGAT DAN TERGUGAT umur 4 tahun; Dalam konvensi dan rekonvensi : - Membebankan seluaruh biaya perkara ini sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 368/Pdt._G/2013/PA_Btm.zip
- Download PDF
- 368/Pdt._G/2013/PA_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 399 K/Ag/2015
Pertama : 368/Pdt. G/2013/PA Btm
Banding : 74/Pdt.G/2013/ PTA.Pbr
Statistik1716