Putusan PN PADANG Nomor 134/Pdt.G/2014/PN Pdg |
|
Nomor | 134/Pdt.G/2014/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asmar. |
Hakim Anggota | Yose Ana Roslinda, Astriwati |
Panitera | Erita |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat-Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi I, Tergugat Rekonvensi II, Tergugat Rekonvensi III, dan Tergugat Rekonvensi IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi I, Tergugat Rekonvensi II, Tergugat Rekonvensi III, dan Tergugat Rekonvensi IV untuk membayar ganti kerugian secara tunai yang dibayarkan langsung ke kas negara, sebagai berikut:a) Aljufri, SE sebesar Rp9.013.442,00 (sembilan juta tiga belas ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) pertahun, terhitung mulai tanggal 1 September 2013 sampai Rumah Dinas diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi;b) Ir. Muir Jamalin sebesar Rp10.477.102,00 (sepuluh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus dua rupiah) pertahun, terhitung mulai tanggal 1 September 2013 sampai Rumah Dinas diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi;c) Ery Iswandi sebesar Rp9.127.328,00 (sembilan juta seratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) pertahun, terhitung mulai tanggal 1 September 2013 sampai Rumah Dinas diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi;d) Ir. H Sjofjendi Noer sebesar Rp10.249.330,00 (sepuluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) pertahun terhitung mulai tanggal 1 September 2013 sampai Rumah Dinas diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat-Tergugat Rekonvensi segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Negara terhadap Rumah Negara/Dinas yang didiami/dihuninya yang terletak di Komplek Perumahan Labor Diseminasi No. D-4, C-2, D-1, dan C-5 Jl. Khatib Sulaiman No. 7 RT/RW: 02/01 Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat-Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.336.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pdt.G/2014/PN Pdg
Statistik105105