- Menyatakan Terdakwa Fasri Ansyah bin Jamalus Pgl. Ajitersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa Fasri Ansyah bin Jamalus Pgl. Aji tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna bening dibalut dengan potongan kertas timah rokok didalam kotak rokok merk Surya, seberat 5,2260 (lima koma dua dua enam kosong) gram;
- 1 (satu) helai baju seragam SMA warna dasar putih yang dipenuhi coretan cat semprot;
- 2 (dua) buah kartu SIM dengan Nomor SIM 1: 081270715429 dan Nomor SIM 2 : 08136779159241;
- 1 (satu) unit HP Nokia 130 warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 232/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 232/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novrida Diansari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suratni, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini, S. Sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Statistik336