- Menyatakan Terdakwa Chadrijanto Tri Handoko Bin Kaboel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) poket serbuk kristal warna putih shabu (Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Nomor LAB : 3120/NNF/2018 tanggal 03 April 2018 menyatakan bahwa barang bukti berupa empat kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,321 (satu koma tiga dua satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa hasil pemeriksaan Laboratoris dengan berat netto 1,22 (satu koma dua dua) gram);
- 6 (enam) buah pipet kaca;
- 2 (dua) sendok takar shabu terbuat dari sedotan plastik warna ungu;
- 1 (satu) tutup botol warna coklat yang dilubangi 2 (dua) terangkai dengan pipet kaca;
- 1 (satu) tutup botol warna biru yang dilubangi 2 (dua) terangkai dengan pipet kaca dan sedotan lipat;
- 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari korek api jenis gas warna biru;
- 1 (satu) lembar potongan koran yang ada lakban warna hitam;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 192/Pid.Sus/2018/PN Lmj |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2018/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Dwihartoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Otto Edwin, Br Hakim Anggota A.a.gde Agung Jiwandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dachlan Iriyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2018/PN Lmj
Statistik590